Kita sering mendengar berita tentang orang-orang yang suka melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Hal-hal yang melanggar syariat dan sangat memalukan dilakukan di tempat terbuka. Atau bahkan sebagiannya disebar luaskan melalui media sosial Perbuatan semacam itu dalam istilah syar’i disebut dengan mujaharah. Dalam kitab Fathul Bari (10/ 487) karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa mujaharah ada 3 macam: Menampakkan maksiat Seseorang yang...