KSPS BMT Berkah yang beralamat di:
Jl.Pasanggrahan Rt/Rw 05/08 Dusun Desa Saguling, Kecamatan Baregebg, Kabupaten Ciamis.
KSPS BMT Berkah merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari’at Islam. KSPS BMT Berkah dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan serta untuk menghilangkan para rentenir, disamping itu kegiatan-kegiatan lain Seperti pelayanan dalam bentuk barang-barang Konsumtif dan juga Program Majlis Taklim yang berdampak pada peningkatan ekonomi ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil.
KSPS BMT Berkah melihat adanya peluang dan prosfek yang ada dimasyarakat sekitar yang bergerak dalam usaha mikro (Home Industri), mereka masih memerlukan dana untuk modal tambahan dan pengembangan usahanya dimana saat ini sebagian masih ada yang pembiaayaanya tergantung kepada rente yang sangat memberatkan dikarenakan bunga yang sangat tinggi dan akad yang konvensional, oleh karena itu KSPS BMT Berkah sebagai lembaga keuangan mikro syariah memberikan solusi terhadap pengusaha kecil dalam hal pembiayaan dengan konsep Syariah dan margin yang terjangkau.
VISI
Mewujudkan KSPS BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang profesional, bersahabat dalam menumbuh kembangkan Ekonomi dan bisa memberikan manfaat untuk orang banyak.
MISI
- Meningkatkan kesejahteraan para pihak yang terlibat di KSPS BMT Berkah .
- Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran.
- Memberdayakan pengusaha kecil untuk terus memperbesar usahanya, serta membina kepedulian aghina kepada dhuafa secara terpola dan berkesinambungan dengan berlandaskan prinsip syariah dan ridho Allah SWT.
- Mengurangi beroprasinya rente yang menerapkan bunga sangat tinggi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, terutama di wilayah kerja KSPS BMT Berkah.
TUJUAN
Bisa memberikan manfaat untuk orang banyak dan meningkatkan kesejahteraan jasmaniah dan rohaniah anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya
Nama Lembaga: KSPS BMT Berkah
Badan Hukum: Koperasi
Akta Pendirian KSPS BMT Berkah: 25 April 2015 No.13
Jumlah Pendiri: 1 Lembaga
Dewan Pengawas Syariah: Asep Yusup Bunyamin, SE,.M.M
Dewan Pengawas Manajemen: Dadang Musadad, Lc.
Ketua : Teti Mulyati, S.Ag
Sekretaris : Komarudin, SE.
Bendahara : Muhammad Rizkon Al-Qorni
SIHARI (Simpanan Sehari-Hari )
Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KSPS BMT Berkah tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. KSPS BMT Berkah boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KSPS BMT Berkah.
SIDIK (Simpanan Pendidikan)
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KSPS BMT Berkah tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. BMT BERKAH boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KSPS BMT Berkah.
Simpanan Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KSPS BMT Berkah tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. KSPS BMT Berkah boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KSPS BMT Berkah.
Simpanan Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KSPS BMT Berkah tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. KSPS BMT Berkah boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KSPS BMT Berkah.
Simpanan Nikah
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KSPS BMT Berkah tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. KSPS BMT Berkah boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KSPS BMT Berkah.
Simpanan Umroh
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KSPS BMT Berkah tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. KSPS BMT Berkah boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KSPS BMT Berkah.
Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
Pembiayaan Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
Pembiayaan Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan KSPS BMT Berkah dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
Pembiayaan Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara KSPS BMT Berkah dan mitra. KSPS BMT Berkah menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
Qordul Hasan
Yaitu pembiayaan lunak yang dikhususkan untuk kaum dhuafa atau orang yang sangat membutuhkan.
Rahn (Gadai)
Yaitu pembiayaan dengan jeminan barang bergerak ataupun surat berharga yang dititipkan di BMT. BMT menerapkan sistem keuntungan atau biaya pemeliharaan penyimpanan barang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama.
Komentar